KPK Sebut Perilaku Koruptif Para Kader Parpol Dipicu Tingginya Biaya Politik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut perilaku koruptif kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara salah satunya disebabkan karena tingginya biaya atau ongkos politik. Demikian dibeberkan Ghufron berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan KPK dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) -sekarang BRIN- tahun 2016-2018 tentang biaya politik di Indonesia.

Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. Dimana, UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

Di sisi lain, dibeberkan Ghufron, data KPK memperlihatkan bahwa hingga Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, kemudian 154 wali kota atau bupati dan wakilnya, serta 22 gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Search