KPK Sebut Pengadaan Kapal ASDP tak Sesuai Kebutuhan, Rugikan Negara Hampir Rp 1,3 T

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak didasarkan dengan spesifikasi pengadaan. Kapal tersebut dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara. Asep menjelaskan, di PT ASDP armada kapal tidak memadai guna memenuhi keperluan penyeberangan. Apalagi pada saat hari raya seperti lebaran atau hari besar.

KPK diketahui mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penyitaan beberapa mobil yang menyangkut perkara itu.

KPK tercatat menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Tapi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. KPK mengestimasi potensi kerugian negara dari kasus korupsi ini di angka Rp 1,27 triliun.

Search