Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya. KPK mengeklaim, penetapan status ini telah disetujui oleh Puspom TNI. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara atau ekspose kasus suap tersebut. Tujuannya, untuk mendengarkan duduk perkaranya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat oknum prajurit TNI.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Henri. Alex menjelaskan, KPK tidak akan menahan Henri dan Afri. Namun, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Puspom TNI.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menanggapi penangkapan Henri dan Afri. Dia menegaskan, TNI bakal memproses keduanya sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai komitmen Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono), semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julius saat dikonfirmasi.