Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di kementeriannya sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan tim penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam pengembangan kasus tersebut. Empat tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Selain keempat tersangka tersebut KPK juga telah resmi menetapkan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
