Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, para pejabat yang melakukan korupsi telah memahami bagaimana KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Alex, fakta-fakta dan mekanisme KPK melakukan OTT diungkap dalam persidangan sehingga para koruptor mempelajari upaya paksa tersebut.
Para koruptor, kata Alex, saat ini lebih berhati-hati dan mengubah pola perbuatan mereka. Selain itu, mereka mempelajari kasus sebelumnya dengan tujuan menghindari dari pengungkapan KPK. Berkaca dari hal ini, Alex menyatakan, KPK akan meningkatkan upaya penindakan korupsi, seperti membenahi sistem internal sehingga bisa mengikuti pola para koruptor.
Pada 2018, KPK melakukan 30 kali OTT dalam setahun. Jumlah tersebut merupakan capaian OTT paling banyak sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu didirikan dari 2002. Namun, kata Alex, hal itu tidak membuat para pejabat lain tidak berhenti melakukan korupsi, terutama suap.