KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dua tersangka baru itu adalah aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).
KPK akan mengumumkan secara resmi sosok-sosok yang jadi tersangka korupsi DJKA itu, serta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan kelak. Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut. Pada pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA. Novie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru.