KPK Protes RKUHAP Atur Larangan Keluar Negeri Hanya untuk Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka. Padahal, KPK dalam melaksanakan tugasnya selama ini bisa mengajukan pencegahan ke luar negeri juga untuk saksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK. “Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).

Budi menjelaskan keberadaan pihak terkait termasuk saksi di dalam negeri sangat penting dalam proses penyidikan termasuk untuk kepentingan pemeriksaan. Budi menambahkan saat ini KPK tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP. Setelahnya, lanjut dia, KPK akan menyerahkan hasil kajian untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR.

Bagian Kesembilan Draf RKUHAP mengatur mengenai larangan bagi tersangka untuk ke luar wilayah RI, tepatnya di Pasal 133. Terdapat tiga ayat yang diatur mengenai pelarangan ke luar negeri bagi tersangka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, dalam Undang-undang KPK dijelaskan bahwa lembaga antirasuah berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Search