KPK Perkirakan Dugaan Korupsi Bansos Banpres Rugikan Negara Rp125 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkiraan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). “Sementara kurang lebih Rp125 miliar. Tapi masih dihitung ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6). Tessa juga mengatakan asal mula kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lalu, temuan itu diproses lembaga antirasuah.

KPK sebelumnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Banpres wilayah Jabodetabek. Ia merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020. Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Tak hanya itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni Bansos Banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.

Search