Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penanganan kuota haji tambahan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah rampung mengklarifikasi mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini. Asep menargetkan peningkatan status tersebut akan dilakukan pada bulan ini.
Sebelumnya, Yaqut mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan kuota haji tambahan ke penyelidik KPK. Ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit. Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
Yaqut tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK. Dia pun menjelaskan tidak bisa membuka materi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup. Sementara itu, Juru Bicara Yaqut yakni Anna Hasbi menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan. Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.