Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo Widiarto mengungkapkan upaya pencegahan tidak akan efektif jika tidak memetakan titik rawan korupsi yang mengakar dalam siklus pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.
Bagi KPK, terang Arif, kerawanan itu bukan sekadar temuan, melainkan menjadi indikator dini yang menunjukkan kondisi kesehatan integritas birokrasi di Indonesia. Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12), KPK meluncurkan peta kerawanan gratifikasi sektor manajemen SDM sebagai upaya sistematis membangun integritas ASN dari hulu ke hilir.
Arif menilai masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi. Atas dasar itu, Arif menuturkan KPK membedah celah gratifikasi, mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier yang selama ini menjadi masalah laten birokrasi dalam seminar dengan tema “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas.”
