KPK: Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sedang menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Tessa mengatakan proses tersebut masih berjalan. Kendati demikian, KPK, terang dia, tidak ingin hanya menunggu hingga ada putusan pengadilan. Juru bicara berlatar belakang penyidik ini mengatakan KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi. Berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Search