KPK Pastikan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Ditolak Sesuai Hukum

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini. Pihak KPK memastikan akan hadir usai pada pekan lalu sempat absen. “Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023). SYL diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Ali mengatakan penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian itu telah melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” katanya. Menurut Ali, KPK yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL akan ditolak hakim. SYL diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL kemudian melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Sebelumnya, sidang gugatan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian terhadap KPK ditunda. Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin (6/11).

Search