Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11). Lalu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.
Ali meminta Lalu kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi Lalu melalui pesan WhatsApp, tetapi belum diperoleh jawaban. Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Lalu diminta menghadap tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 20 November 2023 pukul 10.00 WIB. Lalu juga diminta membawa dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors.
Dalam proses penyidikan berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK. Di antaranya Kabag LPBJ Setda Kota Bima 2019-2020 Iskandar Zulkarnain; Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima 2019-sekarang Fahad; dan Kepala Cabang MG Andalan Darto. Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah. Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.