Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta gugatan itu ditunda. “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, ada sejumlah persiapan untuk menjalani gugatan itu. Namun, dia tidak memerinci kebutuhan tim hukum KPK yang tengah disiapkan. KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2). Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.