Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu. Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP.
Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP kali pertama diungkapkan oleh istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati. Menurut Suciwati, Eddy tak seharusnya dimakamkan di TMP karena saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta. Dewanti merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang. Ia merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Eddy dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu, 30 November lalu.