Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Estiono menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk. Menurut mereka, dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru.
Biro Hukum KPK menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, mereka meminta hakim tunggal Estiono menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK, dan juga mengajukan Praperadilan. Dalam permohonan Praperadilannya, Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidah sah, sehingga status tersangka batal demi hukum.