Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam surat panggilan kedua ini, Enembe akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (22/9). Ali berharap Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Ali, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menjelaskan secara utuh kasus yang disangkakan. Apalagi, lanjut dia, bantahan atau penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti. Aloysius Renwarin, penasihat hukum Enembe, menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut lantaran kondisi kesehatan yang menurun. Aloysius menyebut Enembe rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9) mendatang. Lembaga antirasuah sampai saat ini belum bisa memeriksa Enembe dikarenakan mendapat perlawanan dari simpatisan orang nomor satu di Papua tersebut. Kemarin, Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.