KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipicu oleh tingginya biaya politik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dalam sejumlah kasus ditemukan motif lain, termasuk kepentingan pribadi hingga kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya (THR).

Meski demikian, KPK mengakui adanya keterkaitan antara besarnya biaya politik dengan potensi terjadinya praktik korupsi. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada 2025. Hasil kajian menunjukkan sejumlah titik rawan yang dapat memicu korupsi, di antaranya pengadaan logistik pemilu yang berpotensi dimanipulasi, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Kerentanan tersebut tidak hanya terjadi saat proses pemilihan, tetapi juga berlanjut setelah kepala daerah terpilih. Praktik balas budi, seperti pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan, menjadi salah satu bentuk pengembalian biaya politik. Sepanjang 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah menindak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Search