KPK: Kemendagri Bisa Jadi Filter Korupsi Dana PEN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyayangkan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin lagi dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah. “Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan,” ujar Nawawi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2). Nawawi mengusulkan agar Kemendagri meminta kecukupan waktu tanpa harus ‘melepas diri’ terkait pemberian pertimbangan dana PEN daerah. “Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN,” ucap Nawawi. Sebagai
informasi, anak buah Tito, Ardian Noervianto, sedang diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN
Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.


Sebelumnya, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menyebut bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN Mochamad Ardian Noervianto adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya,” lanjut dia. Sebelumnya, Tito Karnavian menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan terkait pengajuan dana PEN daerah. Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, menuturkan pertimbangan terkait dana PEN daerah tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ia juga menyinggung waktu tiga hari yang diberikan sebagai pertimbangan
pengajuan dana PEN. Menurut Tumpak, waktu tiga hari tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan sejumlah aspek secara komprehensif. (HRD)

Search