KPK Kembali Beberkan Kerugian Negara di Kasus ASDP, Ada Rekayasa Pengkondisian Valuasi Kapal

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh perusahaan pelat merah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tipikor menegaskan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun, yang dinilai mendekati kondisi total loss.

Budi berujar bahwa temuan itu mencerminkan dampak finansial dan bisnis dari akuisisi yang dinilai jauh dari prinsip kehati-hatian. Salah satu penyebabnya, pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan.

Budi mengatakan pengkondisian ini, menurut hakim, dilakukan dengan sepengetahuan direksi ASDP. Dalam persidangan terungkap bahwa KJPP menyesuaikan nilai valuasi saham dan perusahaan PT JN dengan ekspektasi direksi, termasuk dalam penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang ditetapkan lebih rendah dari opsi yang tersedia. Indikasi rekayasa itu terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa di ASDP, asumsi-asumsi konsultan, hingga percakapan internal para pihak. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan.

Search