Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menunjukkan bukti tindak pidana korupsi makin kompleks dan rumit. KPK membenarkan pihaknya baru pertama kali menerapkan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor dalam menjerat Fadia Arafiq. Karena itu, Budi mengharapkan dukungan publik yang kuat dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyoroti khusus penerapan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor terkait benturan kepentingan kepada Bupati Fadia Arafiq. Hal ini karena pasal benturan kepentingan jarang digunakan KPK selain pasal suap, gratifikasi atau pemerasan. Asep menegaskan penerapan pasal benturan kepentingan ke Fadia Arafiq berdasarkan kecukupan alat sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 126 KUHAP.
Asep kemudian merinci barang bukti yang dimaksud, yakni barang bukti elektronik atau hand phone yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan oleh bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB.
