Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar lembaga tersebut mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri. ICW mengajukan permohonan itu melalui surat pada Selasa, 24 Februari 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mempelajari isi surat tersebut. “Kami akan melihat isi dari surat itu, kami akan telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, KPK bersama aparat penegak hukum lain menjalin komunikasi intensif, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan. Komunikasi itu tidak hanya menyangkut penanganan perkara, tetapi juga program-program lain. Karena itu, KPK membuka kemungkinan untuk ikut memantau pengelolaan SPPG agar program tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, sehingga nanti di tahap pertanggungjawabannya itu betul-betul sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara transparan,” ujar Budi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi setiap program pemerintah.
Sebelumnya, ICW mengirimkan surat permohonan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Melalui surat itu, ICW meminta KPK memantau dan mengkaji skema pengelolaan SPPG oleh Polri. ICW merujuk pada mandat hukum KPK dalam menjalankan fungsi pencegahan korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 dan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
