Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun, KPK sifatnya menunggu pengaduan dari masyarakat. “Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (13/11) Lembaga Antikorupsi itu memastikan bakal menindaklanjuti laporan jika sudah masuk ke divisi pengaduannya. Termasuk, mendalami penyebutan nama Tan Paulin yang dilakukan Ismail Bolong. Namun, laporan diminta tidak sembarangan. Pengaduan diharap disertai dokumen awalan untuk memudahkan pendalaman.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal. Karena, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.
Kabar tentang tambang batu bara ilegal ini juga menjadi atensi anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu yang mengatakan komisinya akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif Sebab, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan petingi Polri. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.