KPK Jerat Aktor Intelektual Pungli di Rutan Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya menetapkan sejumlah pelaku intelektual dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) sendiri. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menyeret 93 pegawai rutan KPK yang saat ini menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) secara keseluruhan.

Ghufron mengatakan, KPK tidak menyeret sejumlah pegawai security atau satpam di Rutan KPK yang bertugas pada tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) pungli. Menurut Ghufron, KPK telah mengelompokkan orang-orang yang terlibat dalam pungli itu ke beberapa klaster. Meski demikian, ia enggan menjawab siapa saja pihak yang masuk dalam klaster pelaku intelektual, seperti apakah di antaranya merupakan kepala rutan dan mantan kepala rutan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mengantongi siapa saja yang menjadi calon tersangka dugaan pungli di rutan. Alex menyebut, tim penyelidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa 190 orang saksi. Kasus dugaan pungli itu ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.  Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Search