Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra selaku tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim. Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lain adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia. Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.