Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui metode asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah taat prosedur dan konstitusional. Hal itu disampaikan KPK merespons langkah Ombudsman RI yang mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.
Pengalihan status pegawai, lanjut Ali, juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi yang mempunyai kewenangan dalam pengujian Undang-undang. Begitu pula dengan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya.
Serta putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawai menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan informasi publik.