Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan rasuah terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejagung RI. KPK janji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut. Hal itu disampaikan Ali sekaligus menanggapi adanya desakkan masyarakat mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara itu.
Khususnya ihwal dugaan keterlibatan Menpora Dito Aritedjo. Salah satu desakkan datang dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang melakukan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan LP3HI, sebab Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Di sisi lain, KPK turut tergugat, karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Seharusnya, KPK bisa berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini. Ali Fikri memastikan pihaknya bakal kooperatif dengan panggilan Pengadilan. Terbukti dengan dua kali sidang praperadilan, pihak KPK hadir, meski pihak Kejagung yang justru mangkir.