KPK Hibahkan Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar ke Empat Institusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp 24,27 miliar yang merupakan aset barang rampasan korupsi kepada empat institusi. KPK berharap, serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi lembaga yang bersangkutan sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Lembaga yang menerima hibah tersebut antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. “Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan, pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery.

Search