KPK Harus Gerak Cepat Bongkar Korupsi Pejabat Pajak

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mulai menemui titik terang. Harta kekayaan RAT yang tidak wajar dan didukung laporan PPATK telah mendorong kasus tersebut memasuki tahap penyidikan. Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan bahwa tindakan RAT bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik. RAT sebenarnya sudah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang bila ditarik kejahatan asalnya merupakan korupsi.

Susno menyayangkan bahwa ternyata ratusan pejabat atau pegawai pajak juga memiliki saham di lebih dari 280 perusahaan. Hal ini tentu melanggar hukum karena berpotensi adanya konflik kepentingan di dalamnya. Transaksi mencurigakan dari pejabat pajak seperti RAT juga sudah berlangsung lama berdasarkan laporan PPATK. Namun, aparat hukum justru tidak segera melakukan follow up.

Menurutnya, laporan PPATK merupakan bukti otentik dan jejak elektronik yang valid. “Mestinya sudah ada suara dari Irjen, Kemenkeu bahwa dia diduga keras begitu, ini sudah gayung bersambut apakah KPK, kejaksaan, penyidik Bareskrim yang akan mem-follow up sebagai tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata dia. Dia meminta KPK untuk bergerak cepat untuk menindak para pelaku korupsi dan TPPU. Kasus RAT merupakan awal untuk membongkar praktik korupsi di tubuh Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak yang selama ini jarang mendapat atensi publik.

Search