KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dokumen Anggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi saat menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, (10/11).

“Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11). “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” sambungnya. Budi menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menambahkan penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau. KPK, lanjut Budi, mengimbau kepada para pihak agar kooperatif membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. KPK juga mengimbau supaya masyarakat Provinsi Riau tetap aktif dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum tersebut. KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Search