Sejumlah mobil mewah telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan roda empat itu diketahhui menggunakan nama pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan nama pihak lain itu merupakan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antirasuah kini tengah melakukan pendalaman. KPK dipastikan bakal menelusuri kepemilikan mobil mewah yang sudah disita. Nama yang tertera dalam surat-surat kendaraan tersebut juga berpotensi dipanggil. Para pihak yang dipanggil diharap memenuhi panggilan. Mereka bisa menjelaskan maupun memprotes pencatutan nama itu di depan penyidik.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.