Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya kesalahan mekanisme dalam pembayaran ajang balap Formula E. KPK menduga adanya kepentingan bisnis dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan bakal dikonfirmasi ke beberapa orang di PT Jakpro. Keterangan mereka dibutuhkan sebagai penyelenggara Formula E di DKI Jakarta.
Alex mengatakan penggunaan uang daerah untuk kepentingan bisnis dilarang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menekankan larangan itu. KPK bakal mendalami dugaan ini. Lembaga antikorupsi tidak segan mempermasalahkan beberapa pihak jika ditemukan bukti Formula E menggunakan anggaran daerah untuk tujuan berbisnis.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini. KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.