KPK Dukung Penjara Terpencil untuk Koruptor: Tak Usah Sediakan Makanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto yang mau para koruptor ditempatkan di penjara di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan meminta negara agar tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan. Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan alat pertanian saja supaya koruptor bisa bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.

Supaya memberi efek jera, selain ditempatkan di pulau terpencil, Johanis berharap agar pidana badan terhadap koruptor diubah menjadi minimal 10 tahun. Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3). Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaganya senantiasa mendukung keinginan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi. Termasuk mengenai inisiatif menjebloskan koruptor ke penjara di pulau terpencil.

Sebelumnya, Prabowo mengaku akan menyiapkan rencana pembuatan penjara di pulau terpencil yang diperuntukkan bagi para koruptor. Menurut dia, negara akan menuju ambang kehancuran apabila banyak korupsi di dalamnya. Untuk itu, ia mengklaim tak main-main dengan tindak pidana korupsi. Ia mengaku bisa bertindak lebih ekstrem dengan mengusir para koruptor dari Indonesia.

Search