KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kecurangan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga korporasi terindikasi merugikan negara Rp 3,451 triliun. Wakil Ketua KPK nurul Ghufron mengatakan, dugaan kerugian negara itu timbul dari pemberian kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, skema kasus ini mirip dengan kasus kredit macet di perusahaan perbankan. Menurutnya, pada umumnya kemacetan pembayaran itu terjadi karena komite kredit atau lembaga terkait, kurang berhati-hati dalam memberikan kredit terhadap kondisi debitur. Dalam kasus ini, PT PE misalnya, mendapatkan fasilitas modal kerja ekspor tiga kali. Pada 2015 itu, PT PE mendapatkan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar 22 juta dollar Amerika Serikat dari LPEI. Pada 2016, LPEI mengucurkan KMKE Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar pada 2017.

Tujuan pemberian kredit ini untuk mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain. Namun, KPK menengarai terdapat penyimpangan dalam pemberian kredit ke PT PE yang dilakukan oleh Komite Pembiayaan.

Search