Usai memeriksa tiga saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya manipulasi pengadaan server dan storage server di perusahaan anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Tiga saksi itu yakni mantan Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka Zainur Saiman, mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka Sandy Suherry, dan mantan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri Muhammad Achsan.
Ali enggan memerinci jenis server dan storange sistem yang seharusnya dibeli di PT Sigma Cipta Caraka. Informasi ini harusnya didalami dengan memeriksa mantan Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Eka Zulkarnain, tapi, dia mangkir.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.