KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan dikembalikan menjadi lembaga independen guna mencegah program pemberantasan rasuah semakin melemah. “KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara kembali mengubah UU KPK, di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif,” kata Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, saat pemaparan hasil evaluasi itu dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan TII di Jakarta, Senin (4/12/2023). Alvin juga menyarankan supaya status pegawai KPK dikembalikan dari aparatur sipil negara menjadi pegawai lembaga buat mempertahankan independensi.

Alvin juga mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengembalikan independensi KPK, serta memenuhi kebutuhan sumber daya dalam bentuk anggaran yang cukup bagi lembaga antirasuah itu. Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023. Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik. Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus. Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.

Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Lalu kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi. Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara. Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Hal keempat adalah kewenangan operasional KPK dinilai tidak independen karena sudah tak dapat lagi merekrut dan mendidik penyelidik secara mandiri, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Yang kelima adalah dugaan intervensi kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara yang terkait aktor-aktor politik.

Search