Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam konferensi pers Minggu (16/3), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka. Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen. NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.