Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik ‘intelektual dader’ dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus tindak pidana korupsi, intelektual dader merujuk pada pelaku utama yang memiliki peran intelektual atau perencana. Bahasa lain adalah otak kejahatan atau master mind.
Asep menuturkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak diperuntukkan sesuai dengan undang-undang. Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.