Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo menerima uang Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek sebesar Rp9,8 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Uang tersebut berasal dari Edi Manggala selaku pihak dari CV Manggala Utama yang memenangkan proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga. Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP berinisial SAG sebesar Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek. Dana tersebut berasal dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana yang menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada tanggal yang sama, Fikri juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN dari pihak Youki Yusdiantoro selaku perwakilan CV Alpagker Abadi. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari kesepakatan imbalan proyek yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
