Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango buka suara setelah kalah dalam sidang praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Nawawi mengaku sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan Eddy.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK. Eddy lantas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya. Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.