Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus itu tidak dihentikan meski Puspom TNI menghentikan perkara serupa. “Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.