KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Search