Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai penerimaan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai Rp149 miliar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mendetailkan, dari jumlah tersebut, Puput menyamarkan penerimaannya hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis (2/5), Ali mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan lainnya. Ali menyebut perkara ini telah siap untuk diproses di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tengah menyiapkan surat dakwaannya.
KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut. Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.