Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengharapkan agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi selalu mendukung upaya percepatan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, Ali mengatakan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset juga didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan dukungan presiden tersebut disampaikan pada saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia dua tahun yang lalu. Ali menyebut RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi penyokong agar memberikan efek jera.
Meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Ali mengatakan KPK tak kehabisan akal agar mengusahakan hukuman tambahan kepada koruptor agar menimbulkan efek jera. Ia menyebut KPK selalu mengusahakan agar terdakwa korupsi dihukum membayar uang disamping juga mendapat hukuman kurungan badan.