Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri batal mendapatkan bantuan hukum dari lembaga antirasuah itu terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali mengatakan rapim itu dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK. Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Imbas status tersebut, Firli dicabut sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut. Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango. Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli. Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.