Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan banding atas vonis kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya sejumlah putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai tidak sesuai. “Kita akan banding,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (23/10).
Keputusan banding ini sudah dibahas dalam rapat di Kedeputian Penindakan KPK. Salah satu alasan mengambil opsi peradilan tingkat kedua itu karena majelis hakim menyatakan Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan perkara “Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu,” ucap Asep. Asep meyakini hotel itu berkaitan dengan kasus. Apalagi, kata dia, pertimbangan hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan aset itu milik eks Gubernur Papua.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900. Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.