Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi Senin (18/12/2023) pekan depan. Sejatinya sidang digelar pada Senin (11/12/2023), namun ditunda atas permintaan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan Kompas.com di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta, pihak KPK tidak hadir persidangan perdana. Hanya pihak kuasa hukum yang ada di lokasi.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang praperadilan. Menurut Ali, surat penundaan juga telah dikirimkan Tim Biro Hukum KPK kepada hakim PN Jaksel. Ali memastikan, jika berkas sudah siap, pihak KPK akan hadir untuk memberikan tanggapan gugatan.
Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono. Sebelumnya, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.