Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan data penyidikan kasus selama 2004 sampai 2025 menunjukkan sebanyak 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. KPK mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Budi mengatakan, lembaga antirasuah juga menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan. Menurut Budi, praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta.
Budi mengatakan, salah satu kasus yang terungkap yaitu perkara di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran uang berupa “panjer” atau suap “ijon” proyek. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan. Selain itu, KPK juga menemukan kasus serupa terhadap Bupati Kolaka Timur, di mana adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
