Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjamin 196 anak yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI tidak akan dikeluarkan dari sekolah. Komisioner KPAI, Sylvana Maria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah meraka. KPAI juga berencana mendatangi sejumlah sekolah yang muridnya terlibat dalam aksi, sebagai upaya menelusuri akar penyebab keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi dan aksi kekerasan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan 196 anak di bawah umur yang ditangkap saat demo pada Senin (25/8) kepada orang tua masing-masing. Ade Ary menambahkan, anak-anak tersebut terlibat perusakan fasilitas umum dan bukan bagian dari klaster massa yang menyampaikan pendapat di DPR. Ade Ary menambahkan, anak-anak tersebut terlibat perusakan fasilitas umum dan bukan bagian dari klaster massa yang menyampaikan pendapat di DPR.