KPAI Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Program Pengiriman Anak ke Barak Militer

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi kebijakan pengiriman anak bermasalah ke barak militer. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa semua program yang melibatkan anak harus mengikuti regulasi dan pedoman perlindungan hak anak. Ia mempertanyakan keberadaan SOP, regulasi, dan pelibatan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, meski program sudah berjalan, tetap perlu dilakukan review agar tidak melanggar prinsip perlindungan anak. Evaluasi menyeluruh penting agar program sejalan dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak.

Menanggapi permintaan Dedi agar KPAI turun tangan menangani anak bermasalah, Ai menegaskan bahwa lembaganya berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan UU No. 23/2002 yang diubah menjadi UU No. 35/2014, serta diperkuat oleh Perpres No. 61/2016. KPAI menjalankan tugas pengawasan, penelaahan aduan, hingga mediasi atas pelanggaran hak anak. Ai mengingatkan pentingnya merujuk kembali pada peraturan yang berlaku sebelum membuat kebijakan terhadap anak. Program Dedi yang dimulai pada 1 Mei 2025 menyasar anak dengan perilaku khusus seperti tawuran, merokok, dan mabuk.

Search